Minggu, 20 Mei 2012

Nasib para Buruh memiliki rumah hanya Impian

“Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Indonesia Sejak dulu kala, slalu di puja-puja bangsa. Disana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua. Sampai akhir menutup mata” … ah preeeeet!!!!!

Liriknya cinta Indonesia banget ya? Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata…di rumah kontrakan atau di bawah kolong-kolong jembatan kali ya.. soalnya sekarang kan punya rumah sendiri di atas tanah sendiri susah banget (punya rusun aja susah).

UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bab V Pasal 22 ayat 3 mengatur mengenai ketentuan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Pasti maksudnya pemerintah supaya rumah-rumah itu menjadi layak huni. Ga sesek-sesekan. Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas 18 Bab dan 167 pasal ini menegaskan landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pelayanan pada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah dan juga diharapkan dapat lebih memberikan perlindungan yang lebih tegas kepada masyarakat untuk tidak menghuni rumah di lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau tidak diperuntukan bagi perumahan, memberi landasan peran masyarakat dalam pembangunan permukiman, dan dalam sektor pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman yang selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak.

Ditambah lagi hebatnya pemerintah, Undang-undang ini memang benar-benar diperkuat dengan sistem kepemilikan rumah lewat bank dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang saat ini pemerintah telah bekerjasama dengan beberapa bank dengan plafond maksimal yang diberikan dari skema ini adalah Rp.80juta dan bunga yang murah, cuma 8,5% dan maksimal tenor selama 15 tahun.
Tapi, apakah benar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah layak yang dimaksudkan?

Mari kita hitung-hitungan!
Upah Minimum Kota (UMK 2012) Cilegon Rp 1.481.000
Upah Minimum Kota (UMK 2012) Serang Rp 1.379.150
Upah Minimum Kota (UMK 2012) Kota Tanggerang Rp Rp1.529.150
UMK ini didasarkan pada surat Wali Kota Tangerang No. 560/452-Disnaker/2011 tanggal 13 Desember 2011, Wali Kota Tangsel No. 561/1699.aDSKT/2011 tanggal 23 Desember 2011, dan Bupati Tangerang No. 560/2693-DTKT/XII/2011 tanggal 30 Desember perihal permohonan revisi UMK 2012

Ini daftar UMK yang udah lumayan gede lho… masih banyak kota-kota lain yang dibawah ini. Syukur-syukur yang jadi pegawai negri atau kerja di BUMN,perusahaan swasta besar, pasti jauh lebih besar dari ini. Tapi, yang cuma jadi karyawan swasta? Apalagi bukan perusahaan gede. Alhasil UMK juga bisa hanya sebatas impian.

Mencermati skema FLPP yang plafond maksimalnya Rp.80jt, yang jika diangsur selama maksimal 15 tahun dengan bunga tetap 8,5%, jadi sekitar 1 juta rupiah. 
Belum lagi harus memikirkan uang muka nya sebesar 10 sampai 20% dan biaya lain-lain. Apa mungkin gaji segitu bisa nyicil rumah?
Penghasilan (UMK) ini dikurangi biaya hidup . coba saja kalau makan perhari Rp.15.000, tiga kali makan (makan apa ya yang dapet 5000?) sudah Rp.450.000/perbulan. Jadi sisa kalau kerja di Cilegon dengan UMK yang lumayan, berarti masih bisa saving sejutaan. Tapi, memangnya pada ga mandi? Ga beli sabun? ga gosok gigi? Kemana-mana jalan kaki? dan kalau panuan, korengan mesti beli salep? Dan ini juga untuk makan sendiri. Terus kalau yang menafkahi keluarga? Pikir dewe!

Dan pertanyaan terbesar di kepala saya saat ini adalah, memangnya ada harga rumah dengan luas 36 meter persegi Rp.80jutaan atau maksimal Rp.100juta? Ada developer yang jual segitu? Mana lagi mikirin DP nya… Nabung berapa puluh tahun ya dengan gaji segitu? Atau siapa ya yang mau ngutangin buat DP rumah? Tentunya keadaan masyarakat saat ini tidak cocok sekali skema FLPP dan undang-undang ini. Ujung-ujungnya ya, beli rumah type 21 atau 22. Halah lupa, kan udah ga ada lagi type segitu ya? Soalnya minimal 36 kan? Ini aturan bener-bener geje deh alias Ga Jelas aza aturan pemerintah!

Bagaimana nasib para Buruh ingin memiliki rumah klo seperti ini ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar