“Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Indonesia
Sejak dulu kala, slalu di puja-puja bangsa. Disana tempat lahir beta,
dibuai dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua. Sampai akhir
menutup mata” … ah preeeeet!!!!!
Liriknya cinta
Indonesia banget ya? Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup
mata…di rumah kontrakan atau di bawah kolong-kolong jembatan kali ya..
soalnya sekarang kan punya rumah sendiri di atas tanah sendiri susah
banget (punya rusun aja susah).
UU RI No.1 tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bab V Pasal 22 ayat 3
mengatur mengenai ketentuan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret
memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Pasti
maksudnya pemerintah supaya rumah-rumah itu menjadi layak huni. Ga
sesek-sesekan. Undang-Undang Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang terdiri atas 18 Bab dan 167 pasal ini menegaskan
landasan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif memberikan pelayanan
pada masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah dan juga
diharapkan dapat lebih memberikan perlindungan yang lebih tegas kepada
masyarakat untuk tidak menghuni rumah di lokasi yang berpotensi
menimbulkan bahaya atau tidak diperuntukan bagi perumahan, memberi
landasan peran masyarakat dalam pembangunan permukiman, dan dalam sektor
pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman yang
selama ini menjadi kendala utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak.
Ditambah
lagi hebatnya pemerintah, Undang-undang ini memang benar-benar
diperkuat dengan sistem kepemilikan rumah lewat bank dengan skema FLPP (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang saat ini pemerintah telah
bekerjasama dengan beberapa bank dengan plafond maksimal yang diberikan
dari skema ini adalah Rp.80juta dan bunga yang murah, cuma 8,5% dan
maksimal tenor selama 15 tahun.
Tapi, apakah benar masyarakat berpenghasilan rendah mampu membeli rumah layak yang dimaksudkan?
Mari kita hitung-hitungan!
Upah Minimum Kota (UMK 2012) Cilegon Rp 1.481.000
Upah Minimum Kota (UMK 2012) Serang Rp 1.379.150
Upah Minimum Kota (UMK 2012) Kota Tanggerang Rp Rp1.529.150
UMK ini didasarkan pada surat Wali Kota Tangerang No.
560/452-Disnaker/2011 tanggal 13 Desember 2011, Wali Kota Tangsel No.
561/1699.aDSKT/2011 tanggal 23 Desember 2011, dan Bupati Tangerang No.
560/2693-DTKT/XII/2011 tanggal 30 Desember perihal permohonan revisi UMK
2012
Ini daftar UMK
yang udah lumayan gede lho… masih banyak kota-kota lain yang dibawah
ini. Syukur-syukur yang jadi pegawai negri atau kerja di BUMN,perusahaan
swasta besar, pasti jauh lebih besar dari ini. Tapi, yang
cuma jadi karyawan swasta? Apalagi bukan perusahaan gede. Alhasil UMK
juga bisa hanya sebatas impian.
Mencermati skema
FLPP yang plafond maksimalnya Rp.80jt, yang jika diangsur selama
maksimal 15 tahun dengan bunga tetap 8,5%, jadi sekitar 1 juta rupiah.
Belum lagi harus memikirkan uang muka nya sebesar 10 sampai 20% dan
biaya lain-lain. Apa mungkin gaji segitu bisa nyicil rumah?
Penghasilan (UMK) ini dikurangi
biaya hidup . coba saja kalau makan perhari Rp.15.000, tiga kali makan
(makan apa ya yang dapet 5000?) sudah Rp.450.000/perbulan. Jadi sisa
kalau kerja di Cilegon dengan UMK yang lumayan, berarti masih bisa saving
sejutaan. Tapi, memangnya pada ga mandi? Ga beli sabun? ga gosok gigi?
Kemana-mana jalan kaki? dan kalau panuan, korengan mesti beli salep? Dan
ini juga untuk makan sendiri. Terus kalau yang menafkahi keluarga?
Pikir dewe!
Dan pertanyaan
terbesar di kepala saya saat ini adalah, memangnya ada harga rumah
dengan luas 36 meter persegi Rp.80jutaan atau maksimal Rp.100juta? Ada
developer yang jual segitu? Mana lagi mikirin DP nya… Nabung berapa
puluh tahun ya dengan gaji segitu? Atau siapa ya yang mau ngutangin buat
DP rumah? Tentunya keadaan masyarakat saat ini tidak cocok sekali skema
FLPP dan undang-undang ini. Ujung-ujungnya ya, beli rumah
type 21 atau
22.
Halah lupa, kan udah ga ada lagi type segitu ya? Soalnya minimal 36
kan? Ini aturan bener-bener geje deh alias Ga Jelas aza aturan pemerintah!
Bagaimana nasib para Buruh ingin memiliki rumah klo seperti ini ???